Untuk memuluskan aksinya, ES mengiming-imingi akan membelikan korban sebuah smartphone.

“Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp8 juta kepada tersangka ES,” kata Pujawati.

Sementara itu Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut pemesan prostitusi anak yang M Andi Abdullah alias MAA merupakan seorang pengusaha pakan ayam di Mataram.

MAA disebut Joko sudah sering memesan siswi SD yang belum menginjak usia 14 tahun di hotel yang berbeda-beda.

“LPA Mataram menemukan (nama om-om itu) melalui investigasi panjang dan akhirnya ketemulah oknum si Om Andi (Abdullah),” kata Joko dikutip detikBali, Selasa (10/6).

Joko pun mengonfirmasi bahwa korban diduga hamil akibat hubungan dengan salah satu pria langganan berinisial “Om A”.

ES dan MAA dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Dinas Sosial Mataram, Lalu Syamsul Adnan mengatakan Pemerintah Kota Mataram melalui Dinsos akan memberikan bantuan kedaruratan kepada ibu dan bayinya, serta memfasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Selain itu, Dinsos bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait tengah menyiapkan layanan pemulihan mental dan spiritual untuk korban yang kini berada dalam kondisi stres berat.