Selanjutnya, pada Juli 2020, LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari pelaporan itu, terjadi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara MS dengan Direktur PT WPLI, PS pada 9 September 2020.
“Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 per bulan,” tutur Dian.
“Maka dengan keadaan di bawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, pada November 2023, MS kembali menghubungi Direktur PT WPLI melalui WhatsApp dan meminta sejumlah barang. Antara lain, mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit handphone iPhone 14 Promax.
“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya,” kata Dian.
Singkat cerita, aksi pemerasan yang dilakukan MS itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah diusut, MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/6).
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.