Jakarta — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) ditangkap buntut melakukan pemerasan ke perusahaan di Banten senilai Rp400 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan modus yang digunakan MS dalam aksinya yakni dengan menuding perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan.
“Modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Didik dalam keterangannya, Kamis (12/6).
“Dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta per bulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” imbuhnya.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menerangkan aksi pemerasan bermula saat LSM MPL menggelar aksi demo pada tahun 2017. Mereka juga melaporkan telah terjadi pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.
Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kata Dian, pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL. Di antaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.
“Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan,” ucap Dian.