Jambi – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan kegiatan Supervisi Teknis Penyelesaian Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Evaluasi Kinerja Bidang Datun se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, bertempat di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (12/6).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Eddy Birton, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Perdata Jamdatun, Hermanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., para Asisten di lingkungan Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-wilayah hukum Kejati Jambi.
Dalam sambutannya, Eddy Birton menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelesaian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 masih menemui banyak kendala. “Hal ini karena undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks-terpidana yang tidak membayar uang pengganti, serta tidak bersifat subsidair,” jelasnya.
Padahal, uang pengganti merupakan bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa penyelesaiannya dapat dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi.
“Caranya adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap terpidana dan/atau ahli waris yang belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti,” lanjutnya.