“Caranya adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap terpidana dan/atau ahli waris yang belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti,” lanjutnya.

Eddy Birton berharap kegiatan supervisi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh satuan kerja mengenai prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti tersebut. “Kami harap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk menuntaskan kewajiban hukum secara optimal.

Selain itu Sesjamdatun menekankan bahwa Datun juga memiliki tugas direktif dari Presiden untuk memberikan pertimbangan hukum terkait tata kelola Pemerintahan baik sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, memberikan pendampingan kegiatan prioritas pemerintah yaitu  Makan Siang Bergizi, Cetak Sawah dan Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat, dalam hal ini Datun dituntut untuk berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah tersbut walau tanpa diminta oleh stakeholder terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan uang pengganti di wilayah hukum Kejati Jambi. Ia meminta seluruh satuan kerja untuk proaktif berkoordinasi dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 sebagai acuan.