Jakarta — Eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pantauan .com, Ibrahim tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB. Ibrahim yang mengenakan batik warna coklat terlihat didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Ibrahim tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media di lokasi. Sementara itu, kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing menyebut kliennya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan nanti.

“Udah siap. Kita bawa dokumennya, nanti kita serahkan ke penyidik,” tuturnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (12/6).

Ibrahim merupakan salah satu dari tiga mantan staf khusus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Ia sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada pekan lalu, akan tetapi absen dari panggilan tersebut.





Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.