Sebelum ini, tim penasihat hukum Hasto menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam persidangan Kamis (19/6).

Dalam sidang itu, Maruarar menekankan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses penegakan hukum.

Dia menganalogikan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya “pohon beracun” yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan, exclusionary, tidak boleh dipakai. Kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Sementara ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.

(ryn/ugo)