Jakarta — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menolak gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr diajukan oleh Agustiani terhadap Rossa Purbo.

“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Army menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim janggal. Ia mengaku akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan.





Menurutnya, majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.

“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.

Army menjelaskan proses gugatan perdata ini belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.