Surabaya — Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021 Awan Setiawan mengaku akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.
Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, Awan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) adalah tindakan yang prematur.
“Penetapan tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil. Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Didik, Kamis (12/6).
Didik mengatakan, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara ini, diklaim Awan telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Tanah seluas 7.104 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru itu tepat berdampingan dengan aset milik Polinema. Tanah itu merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034.
“Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi,” ucapnya.
Dia mengklaim, harga pembelian sebesar Rp6Â juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar, mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti kelurahan, kecamatan, dan kantor pertanahan atau BPN.
“Proses ini ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah yang dikenal sebagai Tim 9, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi,” katanya,