Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Saut juga dikenakan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia turut dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hal memberatkan di balik tuntutan pidana tersebut adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Penuntutan dilakukan terpisah.
Kasus ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Nilai kerugian itu berdasarkan jumlah pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp370,1 miliar kepada PT TEP.
Jumlah itu dikurangi Rp146,8 miliar yang terdiri atas piutang TEP kepada PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) selaku pemilik tanah, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP kepada NKRE, nilai BPHTB yang disetor PT TEP atas pembelian tanah ke NKRE, juga atas sejumlah pajak, biaya notaris, BPHTB atas transaksi jual beli tanah dengan PPSJ.