Jakarta — Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.
Menurut Jaksa KPK, Indra telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dan atau pihak lain.
Sidang tuntutan pidana tersebut dibacakan pada Selasa (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa tidak membebankan pidana tambahan uang pengganti kepada Indra. Hal itu dikarenakan tidak ada bukti Indra turut menikmati uang dari hasil tindak pidana dalam kasus ini.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) dalam kasus ini. Mereka ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.
Donald Sihombing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.