Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan itu membuat Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saling berebut empat pulau di wilayah mereka. Keempat pulau tersebut diklaim oleh masing-masing pihak sebagai milik provinsinya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh I Muslim Ayub mengaku khawatir keputusan Mendagri Tito Karnavian mengubah status empat pulau di Aceh menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) akan memicu ketegangan.
Muslim menyebut semua anggota DPR dari Aceh tak akan tinggal diam dengan keputusan pemerintah tersebut. Dia mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tak mengambil keputusan sesumbar jika tak ingin memicu luka lama masyarakat Aceh.
“Ya, kami selaku anggota DPR di sana, kami tidak tinggal diam. Jangan buat persoalan baru di Aceh lagi, persoalan lama juga masih. Jadi itu dimarginalkan. Jangan tumbuh lagi persoalan baru. Pulaunya dicaplok 4 pulau, bukan main-main,” ujar Muslim saat dihubungi, Rabu (11/6).