Lebih lanjut, SE ini juga menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE).

Rumah sakit wajib memperbarui atau melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.

Pemprov Sulsel pantau bandara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 di kawasan pelabuhan dan bandara.

“Untuk mengantisipasi di bandara dan pelabuhan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar kepada .com, Rabu (11/6).

Menurut Isaq bahwa surat edaran tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker diterapkan setiap hari.

“Warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri nantinya akan di screening oleh Balai Besar Karantina Kesehatan yang ada di pelabuhan dan di bandara, kita berkoordinasi terus,” katanya.

Setelah adanya surat edaran ini, kata Ishaq pintu-pintu masuk ke Sulsel melalui pelabuhan dan bandara akan diperketat dengan melakukan pendeteksian terhadap warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, termasuk negara yang mengalami peningkatan kasus Covid-19.

“Iya (diperketat) tetap di screening dan dipantau di pelabuhan dan di bandara. Kan yang banyak terjangkit di Malaysia, Singapura dan Thailand, kita antisipasi dan sudah ada standar prosedurnya untuk pelaku perjalanan di pelabuhan dan di bandara,” jelasnya.