Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang naik dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan Surat Edaran (SE) mewaspadai peningkatan kasus Covid-19.
SE bernomor 400.7.11/3884 TAHUN 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY ditetapkan 11 Juni dan diteken oleh Plh Sekda DIY, Trisaktiyana.
Surat ditujukan kepada kepala BINDA, BKK, BB Labkesmas, dinas kesehatan, direktur rumah sakit, serta puskesmas di DIY.
“Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut,” tulis surat tersebut.
Surat itu menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Apabila terjadi peningkatan kasus potensial KLB, semua pihak terkait diminta melapor kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR.
“Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya. peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya,” tulis poin ketiga dalam SE itu.
Selanjutnya, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie id/. Lalu, dinas kesehatan kabupaten/kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan sesuai pedoman berlaku.