Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP bahkan mencapai Rp300,003 triliun, mencakup kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. Beberapa dari tersangka telah divonis di pengadilan.

“Ini sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Febrie.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2016-2021, dan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Kasus Sritex hingga Timah