Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Tito menjelaskan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat,” ucap Tito.
Sementara itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Sumut, sudah sejak lama merupakan kepunyaan Aceh.Â
Dia mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan Aceh terhadap empat pulau tersebut.
“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” kata Muzakir di JCC Senayan, Jakarta, Kamis.