Atas perbuatannya, kedua pelaku dijert Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Halaman