Jakarta — Ibrahim Arief mengklaim tidak pernah menjadi Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Mendikbud Nadiem Makarim melainkan hanya sebatas konsultan teknologi.
Hal tersebut disampaikan Ibrahim setelah selesai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama 13 jam di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, pada Kamis (12/6) malam.
“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (Ibrahim), Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian,” imbuhnya.
Indra mengklaim kliennya tidak pernah dikontrak oleh Nadiem selaku Mendikbud melainkan oleh Direktorat yang berada di bawah Kemendikbud pada tahun 2020.
Penyidik, kata dia, juga bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kliennya dalam kasus yang tengah disidik tersebut. Menurutnya, Ibrahim saat itu hanya bertugas memberi masukan soal barang yang akan dibeli oleh Kemendikbud.
“Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” jelasnya.
Indra mengklaim Ibrahim hanya bertugas memberi catatan positif ataupun negatif dari alat yang hendak dipakai. Ia menyebut catatan itu juga bisa ditolak atau diterima pihak Kemendikbud.
“Tidak ada lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini,” ungkapnya.