Jakarta — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons isu dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun imbas kuota internet hangus.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi.

“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,” ujar Marwan dalam keterangannya, Kamis (12/6).

Ia menyebut penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.





“Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku,” katanya.

Marwan memastikan ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

Hal ini juga dinilai sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Lebih lanjut, Marwan menyoroti transparansi sebagai prinsip utama yang dipegang anggota ATSI. Ia menyebut operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.