Tak hanya JBC, HMI juga menyoroti polemik pendirian stockpile batu bara milik PT SAS yang berlokasi di Aurduri. Fasilitas ini berada sangat dekat dengan kawasan padat pemukiman warga dan tidak jauh dari instalasi pompa air milik PDAM.
“Stockpile batu bara rawan menyebabkan pencemaran udara, tanah, hingga air, apalagi jika dibangun tanpa pengawasan ketat. Keberadaannya di dekat permukiman dan fasilitas publik seperti PDAM merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan warga,” lanjut Aulia.
Aulia juga menegaskan bahwa kasus JBC dan PT SAS hanyalah bagian dari persoalan yang lebih besar. “Masih banyak kasus serupa di Kota Jambi yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya penegakan aturan lingkungan. Ini bukan sekadar kasus per kasus, tapi sudah menjadi persoalan sistemik yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.
HMI Cabang Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi dan seluruh instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan lingkungan dan legalitas proyek-proyek pembangunan di Kota Jambi. Jika terbukti melanggar, maka harus ada langkah hukum dan administratif yang tegas.
“Lingkungan bukan ruang eksploitasi, melainkan ruang hidup bersama. Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa prosedur yang benar, maka yang dikorbankan adalah masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya. (*)

