Judha mengatakan berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah RI. Dia bilang pihak Kedutaan Besar RI di Seoul (KBRI Seoul) sejak awal memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI.
“Selama 5 teknisi menjalankan pemeriksaan di Korea, PTDI juga memberikan dukungan dari sisi kemanusiaan selama proses berlangsung. Pemenuhan kebutuhan dasar engineer terus dipenuhi dan disediakan, adanya psikolog dan kehadiran perwakilan dari PTDI sebagai bentuk kepedulian, agar para engineer tersebut dapat menjalani proses hukum dengan kondisi yang layak dan terjaga kesehatan mental dan fisiknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menuduh insinyur dari Indonesia mencoba mencuri data informasi teknologi jet tempur KF-21 Boramae. Teknisi-teknisi yang dikirim dari Indonesia itu kemudian diselidiki otoritas Korsel usai diduga berusaha mencuri informasi teknologi terkait proyek jet bersama dengan RI di Negeri Ginseng itu.
Para pakar ini bekerja untuk proyek tersebut di Korea Aerospace Industries (KAI). DAPA menyatakan pihak berwenang menangkap mereka pada Januari 2024.
Mengutip dari KSB World pada Februari 2024, mereka dituduh kedapatan berusaha mengambil dokumen digital atau file terkait proyek yang disimpan di diska lepas (drive USB).
Para insinyur Indonesia itu kemudian untuk sementara dilarang meninggalkan Korsel selama investigasi berlangsung. Investigasi ini melibatkan Badan Intelijen Nasional (NIS), badan pengadaan pertahanan, dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan.