Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan lima teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang semula dituding terlibat kasus dugaan pengambilan data sensitif Program Kerja Sama Jet Tempur KF-X/IF-X (KF-21) di Korea Selatan (Korsel) telah bebas dari tuduhan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan lima teknisi itu kini sudah kembali pulang ke Indonesia lewat program repatriasi pada awal bulan ini.
“Pada 4 Juni 2025, telah dilakukan repatriasi dari Korea Selatan ke Indonesia 5 (lima) Teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengambilan data sensitif Program Kerja Sama KF-X/IF-X (KF-21),” kata Judha dalam keterangan kepada wartawan, Senin (9/6).
“Pada tanggal 29 Mei 2025, Kejaksaan di Korea Selatan menetapkan bahwa secara substansi, tuntutan terhadap kelima teknisi tersebut digugurkan. Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkaitdan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” imbuhnya.
Judha mengatakan saat ini lima teknisi PT DI Itu sudah berada di Indonesia dalam keadaan baik, sehat, dan telah berkumpul bersama keluarga masing-masing.
“Setibanya di Indonesia pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, Kemlu dan perwakilan PTDI telah menjemput para engineer di bandara untuk mengantarkan mereka pulang sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing dan merayakan Iduladha,” katanya.
Dia menuturkan sejak tuduhan terhadap lima teknisi PT DI itu dilayangkan pada Januari 2024, para insinyur Indonesia itu harus menjalani proses investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan.