Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Putusan itu mendapat reaksi penolakan dari warga Aceh yang mengklaim pulau-pulau tersebut milik Aceh yang memiliki historis panjang dari dasar dokumen hukum dan catatan agraria seperti SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965.

Kemudian bukti surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud pada 1980 hingga adanya kebun yang digarap oleh warga Aceh.

Lalu sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.