Banda Aceh — Sebanyak 4 pulau sengketa antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh yang kini masih diributkan ternyata berdekatan dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala BPMA Nasri Djalal mengatakan hanya saja wilayah 4 pulau itu tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA dan belum ditemukan cakupan data seismic terkait potensi migas di dalamnya.

“Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) dan tidak termasuk ke dalam WK OSWA yang merupakan WK terdekat yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh,” kata Nasri Djalal kepada .com, Kamis (12/6).

Namun demikian untuk empat pulau tersebut belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif.





“Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi Migas bisa diidentifikasi lebih jelas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik mengatakan pihaknya masih mencari data akurat soal potensi migas di wilayah 4 pulau yang masih bersengketa itu apalagi di perairan tersebut pernah menjadi wilayah kerja migas.

“Kami lagi cari data akurat, memang itu pernah menjadi wilayah kerja migas. Potensinya memang pernah ada sumur-sumur (migas) tua, tapi informasinya lagi kami gali kembali,” kata Taufik kepada .com.

Sebelumnya kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumut masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.