Mencermati perlunya perlindungan dan pengkukuhan hak anak pada aspek pendidikan, maka persoalan terkait hak pendidikan anak diatur dalam program UNICEF (United Nations for Children, Education Fund). Selain untuk anak, dengan pendidikan mapan dan pengetahuan yang mantap maka setiap orang tua diharapkan dapat membimbing, mengajar, mendidik dan merangkul anaknya menuju arah pertumbuhan dan perkembangan yang optimal tanpa diwarnai tindak kejahatan/kekerasan.
Bentuk tanggung jawab negara lainnya juga yakni negara berkewajiban menyebarluaskan Konvensi Hak Anak guna mensosialisasikan hak anak kepada semua pihak yang bertugas melayani setiap anak sehingga mereka dapat terjaga dari segala bentuk kejahatan.

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi