Berdasarkan uraian kasus-kasus pelanggaran hak anak di atas maka Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi HAM atas anak-anak tersebut. “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Perlindungan terhadap anak adalah seluruh bentuk aktivitas yang dilakukan guna melindungi dan menjaga anak dari segala bentuk kejahatan dan pendiskriminasian, selain itu juga pendapat penulis bahwa menjamin anak akan haknya sehingga sampai pada pertumbuhan dan perkembangan serta mampu berpartisipasi dengan optimal sesuai dengan harkat martabat manusia yang selayaknya.

HAM menempatkan individu atau warga negara sebagai pemangku hak, sementara negara sebagai pemangku kewajiban yaitu negara bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM seluruh warga negaranya. Penulis merangkum bahwa dalam rangka melindungi hak asasi anak, maka terdapat tiga bentuk tanggung jawab negara yaitu:

a. Menghormati anak yakni negara tidak diperbolehkan ikut campur mengatur anak ketika anak melaksanakan haknya.
b. Melindungi anak yakni negara harus siap siaga berperan aktif memberi jaminan perlindungan. Dalam hal ini, negara diperbolehkan mengambil tindakan yang mantap guna menghambat terjadinya pelanggaran hak asasi anak.

c. Memenuhi hak anak yakni negara harus bertindak secara aktif melihat dan mengamati kondisi hidup anak memastikan bahwa semua anak terpenuhi hak-haknya, apabila belum terpenuhi maka negara wajib untuk melengkapi dan memenuhi hak nya tersebut.
Menurut Pendapat penulis bahwa tanggung jawab negara juga berkewajiban memastikan setiap anak dapat merasakan pendidikan artinya negara harus memberikan pendidikan ke setiap anak baik yang terlantar, cacat, kurang mampu atau yang tinggal di daerah terpencil karena pendidikan bisa menjadi sasaran utama bagi pemerintahan untuk masa depan bangsa.