e. Pembuangan bayi, Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
kasus pembuangan bayi di Indonesia kebanyakan bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap atau ada juga yang dikarenakan keadaan ekonomi yang memaksa orang tua untuk
membuang bayinya. Contoh kasus kasus yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025 dimana seorang wanita melahirkan tanpa bantuan medis di salah satu warung, lalu membuang bayinya di Kabupaten Batu Bara, kemudian membuang bayinya tersebut di dekat rumah warga sekita
warung tersebut. Hal ini dilakukan karena bayi tersebut adalah anak yang dihasilkan dari hubungan di luar nikah oleh remaja yang bersuia 16 tahun tersebut dengan pacarnya.
Berdasarkan uraian kasus-kasus pelanggaran hak anak di atas maka Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi HAM atas anak-anak tersebut. “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Perlindungan terhadap anak adalah seluruh bentuk aktivitas yang dilakukan guna melindungi dan menjaga anak dari segala bentuk kejahatan dan pendiskriminasian, selain itu juga pendapat penulis bahwa menjamin anak akan haknya sehingga sampai pada pertumbuhan dan perkembangan serta mampu berpartisipasi dengan optimal sesuai dengan harkat martabat manusia yang selayaknya.



