b. Penyiksaan dan perlakuan buruk, Hal ini biasanya dilakukan oleh orang tua. Terkadang hanya karena anak melakukan tindakan yang tidak sesuai, anak kemudian dihukum dengan menggunakan kekerasan. Contohnya kasus penyiksaan oleh seorang tante di Nias Selatan terhadap keponakannya yang berusia 10 tahun sehingga keponakannya menderita cacat kaki permanen.
c. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap hak asasi anak (right of child) ialah pelecehan seksual kepada anak. Pada faktanya, kasus pelecehan seksual
kepada anak terjadi diakibatkan kurangnya perhatian serta perlindungan yang diberikan kepada anak. Tindakan asusila pada anak, Misalnya tindakan sodomi dan pemerkosaan terhadap anak
di bawah umur seperti yang saat ini lagi viral yaitu kasus pelecehan anak dibawah umur yang videonya di jual di situs pornografi Australia oleh oknum polisi mantan Kapolsek Ngada, Nusa
Tenggara Timur yag diakukan terhadap anak-anak berusia 13 tahun 6 tahun bahkan 3 tahun.
d. Penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur, seperti Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli (Surabaya) ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama
kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.



