• Selain itu, pihak Kapema berencana melaporkan PetroChina ke Kejaksaan dan aparat penegak hukum, karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, setiap kontraktor wajib menawarkan maksimal 10% kepemilikan kepada BUMD atau BUMN.
(*)
Halaman

