• Peningkatan akses pendidikan,

• Serta peningkatan layanan kesehatan, yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak.

Atas dasar kesadaran tersebut, Arjuna menyampaikan dua sikap tegas terhadap PetroChina:

• Jika dalam waktu dekat PetroChina tidak menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan PI 10%, maka pihaknya siap mengerahkan lebih dari 1.000 mahasiswa asal Tanjung Jabung Timur untuk turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan masyarakat atas hak PI 10%. “Jika tidak sanggup memenuhi PI 10%, silakan hengkang dari tanah Jambi,” tegasnya.

• Selain itu, pihak Kapema berencana melaporkan PetroChina ke Kejaksaan dan aparat penegak hukum, karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, setiap kontraktor wajib menawarkan maksimal 10% kepemilikan kepada BUMD atau BUMN.
(*)