Penulis : Redaksi

Jambi – Mahasiswa merupakan generasi yang diharapkan menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa. Sudah selayaknya mahasiswa menyadari peran strategis mereka sebagai agen perubahan (agent of change), salah satunya dengan menunjukkan sikap peduli terhadap permasalahan sosial, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.

Dalam konteks ini, Muhammad Arjuna Pase, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tergabung dalam Kesatuan Pembaharu Mahasiswa (Kapema), menegaskan pentingnya realisasi Participating Interest (PI) 10% dari sektor minyak dan gas (migas), khususnya yang dikelola oleh PetroChina di wilayah Tanjung Jabung Timur.

“Participating Interest merupakan skema kepemilikan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya. Daerah-daerah seperti Jawa Barat dan Kalimantan Timur telah berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triliunan rupiah berkat skema ini,” ujar Arjuna.

Menurutnya, Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memiliki potensi PAD hingga Rp1 triliun apabila PI 10% benar-benar direalisasikan. Dana tersebut sangat krusial untuk membiayai berbagai kebutuhan mendesak masyarakat, seperti:

• Pembangunan dan perbaikan jalan rusak, yang hingga kini belum terselesaikan,

• Peningkatan akses pendidikan,

• Serta peningkatan layanan kesehatan, yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak.

Atas dasar kesadaran tersebut, Arjuna menyampaikan dua sikap tegas terhadap PetroChina:

• Jika dalam waktu dekat PetroChina tidak menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan PI 10%, maka pihaknya siap mengerahkan lebih dari 1.000 mahasiswa asal Tanjung Jabung Timur untuk turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan masyarakat atas hak PI 10%. “Jika tidak sanggup memenuhi PI 10%, silakan hengkang dari tanah Jambi,” tegasnya.

• Selain itu, pihak Kapema berencana melaporkan PetroChina ke Kejaksaan dan aparat penegak hukum, karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, setiap kontraktor wajib menawarkan maksimal 10% kepemilikan kepada BUMD atau BUMN.
(*)