Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan.
Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang lebih beradab, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.(Garuda Sirait)
Baca Juga:Pemkab Muaro Jambi Bersama Bapas Kelas I Jambi dan APH Tandatangani Nota Kesepakatan Tentang PPKS
Halaman


