Komunikasi antara MA dan AN disebut berlangsung melalui aplikasi pesan instan.

Pelaku kedua, AN (31), ditangkap sehari setelahnya pada Rabu dini hari (28/5/2025) di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Saat penangkapan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,83 gram.

AN mengakui bahwa sabu yang ia pegang berasal dari napi AR. Ia diarahkan untuk mengambil barang tersebut di Jembatan Bano, Padang Lamo, dari dua orang kurir laki-laki dan perempuan.

Rencananya, barang itu akan dikirim kepada seseorang berinisial US. Namun, AN keburu tertangkap sebelum transaksi terjadi.

Menurut Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara hingga 20 tahun.