ORASI.ID, MUARATEBO – Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, Refin Tua Manulang menepis keras tuduhan bahwa sabu yang beredar di luar lapas berasal dari dalam institusi pemasyarakatan yang ia pimpin.
Refin menyatakan bahwa narapidana berinisial AR yang disebut-sebut dalam kasus tersebut tidak terlibat sebagai penyedia narkoba, melainkan hanya memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut.
“Tidak ada rencana memasukkan atau mengeluarkan narkoba dari dan ke dalam lapas. Informasi yang disampaikan hanya sebatas keterangan, bukan sebagai pemasok,” ungkap Refin, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, Lapas Muara Tebo memiliki prosedur pemeriksaan ketat terhadap barang yang masuk, sehingga peredaran narkoba dari dalam lapas sangat tidak mungkin terjadi.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Tersangka tersebut menyebut Lapas Kelas IIB Tebo sebagai sumber pasokan sabu.
Penangkapan dilakukan terhadap dua pria yang diduga sebagai pengedar. Pelaku pertama, MA (34), diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Tebo Tengah pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain empat paket sabu dengan berat 3,44 gram, alat hisap, uang tunai senilai Rp1,4 juta, serta sebuah ponsel.
Diketahui, MA adalah mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani masa hukuman selama hampir lima tahun.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan sabu dari AN, warga Desa Mangun Jayo. AN disebut sebagai perantara yang berhubungan dengan narapidana AR yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo.
Komunikasi antara MA dan AN disebut berlangsung melalui aplikasi pesan instan.
Pelaku kedua, AN (31), ditangkap sehari setelahnya pada Rabu dini hari (28/5/2025) di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Saat penangkapan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,83 gram.
AN mengakui bahwa sabu yang ia pegang berasal dari napi AR. Ia diarahkan untuk mengambil barang tersebut di Jembatan Bano, Padang Lamo, dari dua orang kurir laki-laki dan perempuan.
Rencananya, barang itu akan dikirim kepada seseorang berinisial US. Namun, AN keburu tertangkap sebelum transaksi terjadi.
Menurut Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara hingga 20 tahun.