ORASI.ID, MUARATEBO – Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, Refin Tua Manulang menepis keras tuduhan bahwa sabu yang beredar di luar lapas berasal dari dalam institusi pemasyarakatan yang ia pimpin.

Refin menyatakan bahwa narapidana berinisial AR yang disebut-sebut dalam kasus tersebut tidak terlibat sebagai penyedia narkoba, melainkan hanya memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut.

“Tidak ada rencana memasukkan atau mengeluarkan narkoba dari dan ke dalam lapas. Informasi yang disampaikan hanya sebatas keterangan, bukan sebagai pemasok,” ungkap Refin, Sabtu (31/5/2025).

Ia menegaskan, Lapas Muara Tebo memiliki prosedur pemeriksaan ketat terhadap barang yang masuk, sehingga peredaran narkoba dari dalam lapas sangat tidak mungkin terjadi.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Tersangka tersebut menyebut Lapas Kelas IIB Tebo sebagai sumber pasokan sabu.

Penangkapan dilakukan terhadap dua pria yang diduga sebagai pengedar. Pelaku pertama, MA (34), diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Tebo Tengah pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain empat paket sabu dengan berat 3,44 gram, alat hisap, uang tunai senilai Rp1,4 juta, serta sebuah ponsel.

Diketahui, MA adalah mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani masa hukuman selama hampir lima tahun.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan sabu dari AN, warga Desa Mangun Jayo. AN disebut sebagai perantara yang berhubungan dengan narapidana AR yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo.