Jambi – PT Spektrum Wardhana Abadi mengalami kerugian sebesar Rp180 juta setelah transaksi pengadaan solar dengan PT Fatih Pratama Sejahtera (FPS) diduga tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Insiden bermula pada Sabtu, 5 Agustus 2024, ketika PT Fatih Pratama Sejahtera yang diwakili oleh M alias Y mengeluarkan Purchase Order (PO) No. 028/PO-FPS/VIII/2024 untuk pembelian 15 kiloliter (KL) solar dari PT Spektrum Wardhana Abadi. Solar tersebut dikirimkan ke PT PII, dan pembayaran sementara ditanggung oleh pihak Spektrum.

Sebagai bentuk jaminan, Y memberikan cek tunai senilai Rp180 juta tertanggal 9 September 2024 kepada PT Spektrum. Namun, hingga berita ini diturunkan, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dinyatakan tidak valid oleh pihak Bank BNI. Teller bank menyebutkan bahwa tanda tangan pada cek tidak lolos proses verifikasi dan saldo dalam rekening terkait tidak mencukupi.

Baca juga:  Pengusutan Kasus Sewa Rumdin Dinilai Tak Transparan, Aliansi Mahasiswa Minta Kejati Panggil dan Periksa Walikota dan Sekda Sungai Penuh

Sejak September 2024, pihak Spektrum terus menagih pembayaran kepada Y, namun hanya mendapat janji-janji yang tak pernah terealisasi.

Tim awak media mencoba konfirmasi terhadap pihak PT Fatih, namun tidak ada respons hingga berita ini terbit. Upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap Y juga masih menyisakan tanda tanya. Y malah bilang begini merespons konfirmasi awak media.

“Apa hubungannya pak, dengan media orasi pak.” katanya, bertanya balik.

Y juga disinyalir langsung memblokir nomor WhatsApp awak media tak lama setelah membalas pesan konfirmasi dengan pertanyaan.

Baca juga:  Polres Sarolangun Kawal Demo Mahasiswa Terkait Batu Bara, Berikut Hasilnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Y sendiri merupakan bos PT Fatih Pratama Sejahtera (PFS), namun lantaran profesinya yang bertugas sebagai anggota Kepolisian aktif di Polda Jambi.

Perusahaan penyalur BBM Industri tersebut diduga berdiri memakai nama istrinya. Namun pada intinya, Y tetap berperan mengendalikan bisnis solar tersebut dari balik layar.

Tingkah oknum Y ini pun dinilai mencoreng iklim bisnis yang sehat dan bersih yang bikin PT Spektrum merugi  Rp180 juta. Indikasi penipuan bermodal cek palsu mencuat.

Lalu akankah sang oknum terjerat hukum? Hingga berita ini terbit tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak. (*)