Selain di Bogor, kasus uang palsu juga terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Makassar yang sempat heboh karena melibatkan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
1. Tasikmalaya
Kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya terungkap pada 25 Maret 2025, ketika Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang tersangka, yakni CCN, S, dan UU, di Kampung Singarani. Ketiganya ditangkap pada dini hari saat hendak melakukan transaksi uang palsu senilai Rp 28,7 juta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita alat pendeteksi uang dan tiga unit ponsel. Ketiganya mengaku membeli uang palsu dari seseorang di Jakarta Timur dengan harga Rp 4 juta, dan berencana menjualnya kembali demi meraup keuntungan.
2. Majalengka
Pada September 2024, Polres Majalengka membongkar praktik pemalsuan uang lintas daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu pelaku pertama kali terungkap setelah menyerahkan campuran uang asli dan palsu untuk membayar utang.
3. Makassar
Kasus yang cukup menggemparkan terjadi di Makassar pada akhir 2024. Polda Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka dalam jaringan pemalsuan uang yang melibatkan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan pegawai bank milik negara, sementara beberapa lainnya adalah staf kampus, termasuk kepala perpustakaan. Mereka diketahui terlibat dalam jual beli uang palsu yang dilakukan di luar aktivitas resmi mereka sebagai pegawai institusi.