Sebagai informasi, keberadaan gudang BBM ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf b menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas BBM ilegal di kawasan tersebut. Tim awak media pun masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian. (*)
Halaman