Pada kesempatan ini juga dilaksanakan deklarasi anti judi online siswa siswi SMA-SMK SE Provinsi Jambi yang diwakili 77 sekolah SMA-SMK SE Kota Jambi.

Tiga butir isi Deklarasi Tolak Judi Online yang dibacakan siswa SMA Negeri 3 Kota Jambi:
1.Kami dengan tegas menolak dan tidak akan terlibat dalam judi online. 2. Kami berkomitmen untuk hidup sehat dan produktif serta menghindari setiap bentuk perjudian yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. 3. Kami akan mendukung diri sendiri dan orang lain untuk tetap pada jalur yang postif dan bermanfaat.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar pada kesempatan tersebut mengatakan, untuk menghindarkan diri dari judol, anak-anak sekolah harus menggunakan waktu luang untuk kegiatan-kegiatan postitif. “Jika waktu luang dibiarkan kosong, hal itu berpotensi menggoda anak-anak sekolah terjerumus pada judi online,” katanya.

Ditambahkan Kapolda Jambi, teknologi komunikasi diciptakan untuk kebaikan. Namun teknologi komunikasi juga bisa membawa seseorang pada perilaku negatif jika tidak bisa mengendalikan diri dan tidak memiliki komitmen menggunakan teknologi komunikasi, khususnya internet, hanya untuk hal-hal yang baik. “Teknologi diciptakan untuk kebaikan, tetapi ada juga dampak negatifnya. Jadi tergantung pada anak-anak sekolah apakah mau menggunakan teknologi komunikasi hanya untuk hal-hal baik,” tambahnya.