ORASI.ID, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi kembali menangkap satu lagi pelaku kasus pembunuhan sopir travel Jambi yang viral 2024 lalu.
Kala itu, sopir travel asal Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, bernama Matnur, dibunuh. Mobil Fortuner yang dikendarainya dibawa kabur tiga pelaku.
Pelaku yang ditangkap kali ini bernama Al Iksan.
Dia harus merasakan timah panas di bagian kakinya saat penangkapan di Kabupaten Tebo, Jambi.
“Benar sudah ditangkap di daerah Tebo, Jambi,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang, Minggu (9/3/2025).
Al Iksan dan Alexander Tasman sempat masuk daftar pencairan orang (DPO) alias buronan.
Mereka ditangkap dalam keadaan tak berkutik.
Seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, polisi meringkus Heri Susanto pada 2024, disusul Alexander Tasman beberapa hari lalu.
Sebelumnya, pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap sopir travel Matnur ada tiga orang.
Dua pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mereka yang telah tertangkap itu ialah, Heri Susanto (32) yang ditangkap pada Rabu (2/10/2024).
Dia diamankan di Musi Banyuasin, Sumsel, saat berada di dalam bus tujuan Jambi.
Lalu, pelaku Alexander Tasman (35) diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) saat berada di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri saat disergap petugas.
“Untuk pelaku Heri Susanto ini sudah menjalani persidangan. Lalu Alexander baru diamankan semalam,” jelas Manang.
Peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Senin (9/3/2025). Ketiga pelaku awanya meng-order korban untuk diantar dari Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.
Ketika di Kota Jambi, tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, ketiga pelaku secara bersama-sama mengeksekusi korban secara sadis hingga meninggal dunia. Mereka kemudian membuang jasad korban dan mengambil alih mobil korban.
“Waktu itu mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan dibuang mayatnya di Sumatera Selatan,” terangnya.
Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.