ORASI.ID, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap satu lagi pelaku kasus pembunuhan sopir travel Matnur Travel Fortuner yang sempat viral pada 2024 lalu.
Pelaku, bernama Al Iksan, ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi, dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya saat proses penangkapan.
“Benar, sudah ditangkap di daerah Tebo, Jambi,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, pada Minggu (9/3/2025).
Dengan penangkapan Al Iksan, kini seluruh tersangka dalam kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Heri Susanto pada tahun 2024 dan Alexander Tasman beberapa hari lalu.
Kasus ini bermula pada Senin (9/3/2025), ketika ketiga pelaku memesan jasa travel dari Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.
Saat tiba di Kota Jambi, tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, para pelaku melakukan aksi keji mereka.
Korban dibekap dan dilakban hingga meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku membuang jasadnya di wilayah Sumatera Selatan dan mengambil alih mobil korban.
“Mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan mayatnya dibuang di Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol Manang.
Seluruh Pelaku Telah Ditangkap
Berikut daftar para pelaku yang sudah diamankan:
1. Heri Susanto (32) – Ditangkap pada Rabu (2/10/2024) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, saat berada dalam bus tujuan Jambi.
2. Alexander Tasman (35) – Diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) di Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Saat penangkapan, dia berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkannya.
3. Al Iksan – Ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi, dan ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan saat penangkapan.
Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, serta Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atas perbuatan keji mereka.