Berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya Harahap ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dapat dikategorikan dengan kejahatan penadahan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

Hingga berita ini terbit. Tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum. (*)