Sesuai dengan pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

– Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

– Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tambahan penghasilan pensiun.