ORASI.ID – Pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 ditunda pemerintah.
Kebijakan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 ini ditunda oleh pemerintah sesuai dalam edaran Terbaru CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Kebijakan ini membuat para peserta seleksi yang dinyatakan lulus kecewa.
Apa lagi, mereka harus menunggu dengan waktu yang cukup lama.
Bahkan, mereka sudah menunggu kurang lebih setahun.
Setelah lulus seleksi PPPK, mereka harus menunggu lagi selama satu tahun.
Banyak calon pegawai yang merasa kecewa atas keputusan ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce angkat bicara soal protes keras yang dilayangkan banyak pelamar karena pengangkatan mereka diundur dan akan dilakukan secara serentak.
Ia mengatakan, pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Averrouce mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan atas mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujar Averrouce dalam keterangan resmi seperti dikuti dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah:
Perbedaan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda dalam menetapkan TMT pengangkatan ASN.
Penyelarasan Formasi dan Penempatan: Data formasi masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut untuk memastikan distribusi jabatan yang tepat.
Penyelesaian Pengadaan di Beberapa Instansi: Sejumlah instansi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan ASN.
Efisiensi Usulan Formasi: Beberapa formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah dinilai tidak perlu dimaksimalkan.
Menpan-RB memastikan bahwa seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi CASN 2024 tetap akan diangkat menjadi ASN sesuai jadwal yang telah disesuaikan.
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan jadwal terbaru sebagai berikut:
Pengangkatan CPNS: Semula dijadwalkan pada Maret 2025, kini diundur menjadi Oktober 2025.
Pengangkatan PPPK:
Tahap 1: Mundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2026.
Tahap 2: Awalnya dijadwalkan pada Juli 2025, kini juga tertunda.
“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini Widyantini.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa setelah proses ini selesai, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 akan dituntaskan secara sistematis guna memberikan kejelasan status bagi mereka yang telah berkontribusi dalam pemerintahan.
Sebagai informasi, seleksi CASN 2024 sebelumnya telah dibuka dengan total formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, menjadikannya rekrutmen PPPK terbesar sepanjang sejarah.
Pemerintah kini fokus menyelesaikan alokasi serta penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi guna memastikan proses berjalan optimal.
Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025
Besaran THR PNS 2025 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Sesuai dengan pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
– Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
– Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan pensiun.