Alhasil, hal itu bikin bisnis BBM ilegal tersebut tetap ‘aman’ sekalipun terdapat sangsi pidana berat sebagaimana diatur dalam undang – undang.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Sementara itu tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait termasuk aparat penegak hukum. (*)
Halaman



