Jambi – Tak hanya tersebar di wilayah Kota Jambi, namun keberadaan gudang-gudang BBM ilegal wilayah Kabupaten Muara Jambi juga seolah tak ada ‘matinya’.
Hal tersebut pun tak ayal bikin operasi penindakan yang dilakukan Polisi jadi seolah tak berarti. Salah satunya, lihat saja gudang diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Kawasan Sungai Duren, Kec Jambi Luar Kota.
Tak banyak yang tau adanya aktivitas diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM dalam gudang non permanen yang tertutup rapat oleh seng itu. Lantaran lokasinya yang masuk ke gang di samping komplek ruko Tb Muaro Jaya, Sp Sungai Duren.
Namun berbagai sumber informasi dari sejumlah pihak, kian menguatkan dugaan akan adanya aktivitas tindak pidana migas dalam gudang tersebut. Informasi dihimpun bahwa operasional gudang BBM ilegal tersebut diurus oleh pria berinisial BS.
Keberadaan gudang pengoplosan dan pengolahan BBM yang beroperasi tanpa disertai kendala berarti di sudut kota Jambi tersebut pun seolah mengindikasikan bahwa bisnis ilegal tersebut sudah terkoordinasi secara terstruktur dan masif terhadap berbagai oknum lintas kalangan.
Alhasil, hal itu bikin bisnis BBM ilegal tersebut tetap ‘aman’ sekalipun terdapat sangsi pidana berat sebagaimana diatur dalam undang – undang.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Sementara itu tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait termasuk aparat penegak hukum. (*)