Lebih lanjut, Pinto menjelaskan bahwa dampak dari Inpres ini secara keseluruhan diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp 300 triliun per tahun.”Ini adalah angka yang sangat besar. Jika kita bisa mencapai target ini, akan ada banyak sekali program-program yang bisa kita jalankan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Pinto juga menyoroti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa 56% anggaran di daerah masih belum efektif dan efisien.”Laporan BPKP ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa efisiensi anggaran adalah hal yang mendesak untuk dilakukan,” tegasnya.

Pinto mengingatkan agar realisasi Inpres ini tidak hanya fokus pada pemangkasan anggaran rutin, tetapi juga pada peningkatan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan proyek-proyek pembangunan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi daerah,” jelasnya.

DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan Inpres ini di daerah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat Jambi.

Dimana dalam salinan Inpres pada poin KEEMPAT tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 berikut kepada : Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: