Prinsip Independent and Impartial Judiciary yaitu hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik kepentigan jabatan maupun kepentingan uang demi menjamin keadilan dan kebenaran yang mutlak, dan pengambilan putusan tidak diperkenankan adanya intervensi baik dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun masyarakat dan media massa.
Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan prinsip perlindungan konstitusional dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya, HAM dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan negara hukum wajib menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi sebagai ciri yang penting bagi suatu negara hukum yang demokratis.
Dengan Negara Hukum yang bersifat Demokratis tentu saja harus bersifat Democratische Rechtstaat yang dianut dan dipraktekannya menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang di tetapkan dan ditegakan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Di tahun 2024 ini saya memberikan kritik terhadap Pemerintah baik dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif maupun lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya banyak sekali peristiwa yang terjadi dalam penegakan hukum yang tidak sesuai dengan cita cita negara hukum ataupun konsep negara hukum yang dianut di Indonesia. Mulai dari kasus suap, korupsi, penegakan hukum oleh kejaksaan, penegakan hukum oleh KPK, penegakan hukum oleh pengadilan, angka kriminalitas dan narkoba yang tinggi, kasus kejahatan siber, kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Judi Online dan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum lainnya.