Bahwa Prinsip Equality Before The Law secara persamaan setiap orang memiliki pandangan yang sama di mata hukum, segala tindakan diskriminatif dan bentuk manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali sifat khusus Affirmative Action yang bertujuan guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga memiiki perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang lainnya.

Prinsip Independent and Impartial Judiciary yaitu hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik kepentigan jabatan maupun kepentingan uang demi menjamin keadilan dan kebenaran yang mutlak, dan pengambilan putusan tidak diperkenankan adanya intervensi baik dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun masyarakat dan media massa.

Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan prinsip perlindungan konstitusional dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya, HAM dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan negara hukum wajib menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi sebagai ciri yang penting bagi suatu negara hukum yang demokratis.

Dengan Negara Hukum yang bersifat Demokratis tentu saja harus bersifat Democratische Rechtstaat yang dianut dan dipraktekannya menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang di tetapkan dan ditegakan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.