Masih diruangan yang sama, Kabag Hukum Alex Sander Mandala Putra juga keras dan mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT SGN bisa dipidana.
“Jangankan rekom untuk ditutup, sanksi pidana saja ini bisa kita lakukan,” ucap Alex sebelum sidang ditutup ketua forum.
Sementara itu Lal, salah satu warga Bungo Antoi mengaku mendukung langkah Ketua Komisi II DPRD untuk menutup operasional PT SGN dan mendesak agar semua kesepakatan dan pengangkatan tenaga buruh harian lepas diangkat jadi karyawan.
“Kami mendukung rekomendasi Ketua Komisi II tutup dulu PT SGN, jangan pemerintah abai melihat penderitaan kami di sini. Jika PT SGN tidak peduli lagi dengan kesepakatan yang dibuat dulu, jangan salahkan warga bertindak sendiri,” ujar Lal singkat.
Reporter: Daryanto



