“Jika stockpile batu bara dibangun di kawasan Aurduri, maka air PDAM bisa tercemar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

Tidak hanya meminta Pemkot Jambi menolak pembangunan ini, Joni juga mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional.

Ia menyoroti perlunya regulasi baru terkait aktivitas angkutan batu bara, seperti pembangunan jalan khusus untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat lokal.

“Saya harap pemerintah provinsi bisa bertindak. Jangan sampai hanya segelintir orang menikmati kekayaan alam Jambi, sementara masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tuturnya.

Joni juga mengingatkan agar tidak ada upaya manipulasi atau transaksi ilegal dalam proses perizinan proyek ini.

“Kami akan memantau langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan izin dari PT SAS tidak dapat dikabulkan.

Menurutnya, lokasi tersebut diperuntukkan untuk pemukiman dan pertanian, sesuai dengan RTRW yang berlaku.

“Aturan tata ruang harus dipatuhi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” ujar Sri Purwaningsih.