“Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Pj. Bupati Raden Najmi.

Secara umum,struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1,710 miliar.

Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD kemudian di uraikan pada masing-masing DPA SKPD pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal. Artinya masing-masing di pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.

Sementara belanja merupakan plafon tertinggi, artinya jumlah belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran. Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD.