Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm.) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, Dadang Suryanto Bin Supandi yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Andri Irvandi Bin Djohan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa Leo Darwin (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).



